LANDAK – Satuan Res Narkoba Polres Landak berhasil mengungkap 7 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Landak.
Waka Polres Landak Kompol Fritz Orlando Siagiana mengatakan dari 7 laporan polisi kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap oleh jajarannya, pihaknya berhasil mengamankan 8 orang tersangka dimana 7 tersangka laki-laki dan 1 tersangka merupakan seorang wanita.
“Adapun para tersangka yang berhasil diamankan diantaranya SB yang merupakan warga Kecamatan Menyuke dengan barang bukti sabu seberat 1.61 gram. Tersangka YZ yang merupakan warga Desa Raja Kecamatan Ngabang dengan jumlah barang bukti 56,18 gram narkotika jenis sabu, tersangka YM yang juga merupakan warga Desa Raja dengan total barang bukti seberat 2,10 gram narkotika jenis sabu. Tersangka RC yang merupakan warga Desa Hilir Kantor dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram. Untuk tersangka CH yabg merupakan warga Desa Amboyo Inti dengan barang bukti 1,51 gram dan tersangka H yang juga merupakan warga Desa Amboyo Inti dengan jumlah barang bukti 2,83 gram,” ungkap Fritz.
Selain itu, dikatakan Fritz dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut pihaknya juga turut mengaman dua pasangan dimana satu diantaranya merupakan seorang wanita bernisial T dan tersangka lainnya B dengan total barang bukti yang diamankan dari keduanya berjumlah 15,53 gram.
“Untuk total keselurujan berat barang narkoba jenis shabu yang kita amankan seberat 80,66 gram,” tambah Waka Polres Landak.
Sementara itu, KBO Sat Res Narkoba Polres Landak Iptu Rinto dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa dari pengungkapan kasus yang berhasil diungkap jajarannya di Sat Res Narkoba Polres Landak bahwa semua tersangka yang diamankan merupakan para pengedar. Hal ini dilihat dari barang bukti yang diamankan dari para tersangka lebih dari satu paket.
“Ini kebanyakan terjadi di Kota Ngabang, ada juga di Kecamatan lain seperti di Manyuke, tapi yang paling banyak adalah di Kota Ngabang,” jelas Rinto.
Rinto menambahkan bawa untuk asal barang yang diperoleh para tersangka sendiri tidak berasal dari wilayah Kabupaten Landak, melainkan para pelaku mengambil barang haram tersebut dari Kota Pontianak yang selanjutnya di edarkan di wilayah Kabupaten Landak.
“Memang diwilayah kita ini marak sekali peredaran narkoba. Kita dari Satuan Narkoba Polres Landak sudah berupaya dalam hal menanggulangi peredaran narkoba, salah satunya dengan penindakan dimana dari tahun ketahun jumlah penindakan kita di Polres Landak meningkat khusus untuk kasus narkoba. Dan kedepan kita tetap berupaya dalam menanggulangi yang paling penting peran serta dari masyarakat dalam upaya pencegahan, bisa berupa pemberian informasi kepada pihak kami,” pungkas Rinto (Sab).



















