KETAPANG- Dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman teknis dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah kepada ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, agar penyusunan produk hukum yang dihasilkan bisa terstruktur, sistematis dan terpadu sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2021, Rabu (16/6/2021).
Kegiatan yang digelar diruang rapat utaman Kantor Bupati Ketapang tersebut dibuka langsung oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Heronimus Tanam.
Dalam arahannya Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Heronimus Tanam turut mengapresiasi kegiatan bimtek tersebut. Ia mengatakan bahwa bimtek penyusunan produk hukum daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2021 ini harus disusun dengan memperhatikan metode dan cara yang pasti, baku dan standar dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis serta memperhatikan 4 tertib dan azas.
“Tertib materi muatan, tertib azas hukum, tertib proses pembentukan, tertib implementasi. Selain itu adapun azas yang perlu diperhatikan adalah kejelasan tujuan, kelembanggan/Organiasi pembentukan yang tepat, kesesuaian isi dan materi muatan, dapat dilaksanakan, keterbukaan dan kejelasan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang Mintaria mengatakan bahwa bimtek ini bertujuan agar Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang serta seluruh peserta yang ditugaskan dalam mengikuti bimtek penyusunan produk hukum daerah ini bisa mengimplementasikannya pada perangkat daerahnya masing-masing.
Bimtek ini turut menghadirkan narasumber dari Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dini Nursilawati, yang memaparkan materi teknik dan strategi penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah. Kemudian narasumber dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dengan materi mekanisme dan prosedur pembentukan dan pengawasan produk hukum daerah.
Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang ini juga turut di ikuti oleh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang serta Seluruh Peserta yang ditugaskan (Deni/Red).