KETAPANG- Jajaran Sat Reskrim Polres Ketapang mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi didua lokasi berbeda. Saat ditangkap petugas juga turut mengamankan sedikitnya 45 drum yang berisi solar bersubsidi.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan pengungkapan kasus pertama dilakukan petuga di Jalan Ketapang- Siduk, Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara pada Rabu (13/4) lalu dengan mengamankan satu unit mobil Suzuki APV warna hitam dengan nomor polisi KB 8495 ZL
“Saat diamankan, mobil yang dikendarai JH mengangkut 11 drum berisi BBM jenis solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan harga subsidi yang telah ditetapkan pemerintah,” papar Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana.
Selanjutnya untuk kasus kedua, sambung Kapolres berlokasi di Jalan Pelang Tumbang Titi Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak dimana petugas menangkap pelaku lainnya yakni SU sopir truck Mitsubishi dengan nomor polisi KB 697 XY.
“Truck tersebut sedang mengangkut 34 drum ukuran 200 liter yang berisi BBM jenis solar,” sambung Kapolres
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin mengatakan, pelaku membeli solar tersebut dari pengantre solar disejumlah SPBU. Pihaknya memastikan akan menindak SPBU nakal yang melakukan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi.
“Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang. Kasus ini akan dikenakan pasal 55 perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan das bumi, atau keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” pungkas Kasat (Red).



















