LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-30 masa sidang III Tahun 2024 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang dilaksanakan di aula Kantor DPRD Landak pada Rabu (25/09) ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Landak Evy Yuvenalis didampingi Wakil Ketua DPRD, dihadiri Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan, anggota DPRD Landak dan para Kepala OPD dilingukungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan dalam arahannya mengatakan bahwa pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak yang telah disampaikan dan hal tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang R-APBD Tahun Anggaran 2025.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi–tingginya kepada semua pihak yang telah turut serta dalam proses pembahasan R-APBD 2025 ini terutama kepada unsur pimpinan DPRD, fraksi, komisi, Badan Anggaran DPRD dan seluruh Anggota DPRD, TAPD serta seluruh OPD yang secara maraton dalam membahas R-APBD Tahun Anggaran 2025 ini sesuai dengan target yang ditetapkan,” ungkapnya.

Gutmen menyampaikan dalam pendapat akhir Fraksi DPRD tadi, dari tujuh Fraksi yang ada semuanya secara bulat menyatakan dapat menerima dan menyetujui agar R-APBD ini ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun anggaran 2025 sesuai dengan aturan yang ada.

“Tahapan selanjutnya paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan. Raperda beserta dokumen kelengkapan lainnya akan disampaikan ke Provinsi untuk dievaluasi sebelum ditetapkan. Hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kepada Bupati dan Walikota paling lambat 15 hari terhitung sejak diterimanya Raperda dimaksud,” terang Gutmen.

Gutmen menyampaikan bahwa saat ini masih banyak daerah yang belum menetapkan R-APBD Tahun Anggaran 2025.

“Ini merupakan sesuatu yang luar biasa. Dengan ditetapkannya R-APBD Tahun Anggaran 2025 hari ini menunjukkan hubungan yang sangat harmonis dan sinergis antara kami Pemerintah Kabupaten Landak dengan DPRD Kabupaten Landak. Mudah-mudahan dengan APBD yang ditetapkan tersebut, usaha pembangunan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Landak bisa menjadi lebih baik dan lebih maju lagi,” tambahnya.

Gutmen menjelaskan bahwa prioritas R-APBD Tahun Anggaran 2025 ini adalah momen pertama dalam Republik Indonesia dimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, RPJM Provinsi maupun Kabupaten Kota dan juga R-APBD sinergis dan dilakukan secara serentak sehingga secara nasional dan daerah ini sejalan.

“Sehingga prioritasnya adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang juga terderivasi ke dalam rencana kerja tahunan, yaitu dalam bidang infrastruktur, kesehatan, membuka lapangan kerja, dan juga program lainnya,” jelas Gutmen.

Sementara itu, Ketua DPRD Landak, Evy Yuvenalis menyampaikan bahwa disahkannya APBD ini menjadi momen penting untuk memastikan kelancaran aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik di tahun 2025.

“Kami berharap dengan anggaran ini, program-program prioritas pemerintah dapat terlaksana secara optimal,” ujar Evy

Untuk diketahui adapun APBD Kabupaten Landak untuk Tahun 2025 sebesar 1,4 triliun, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 93,9 miliar, pendapatan transfer: Rp 1,37 triliun. lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp 28,5 miliar

Sementara itu, total belanja sebesar Rp 1,51 triliun mencakup belanja operasional Rp 1 triliun, belanja modal Rp 250 miliar, dan belanja tidak terduga: Rp 28,45 miliar

Adapun rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Landak, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Landak, Anggota DPRD Landak, Plh. Sekretaris Daerah Landak, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Landak, para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Landak atau yang mewakili, dan para insan pers (RED).

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini