LANDAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak melaksanakan rapat persiapan pengawasan media sosial, Selasa (01/10/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Landak ini, turut dihadiri Komisioner Bawaslu, jajaran panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Landak, dan perwakilan media.
Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Barto Agato Dirgo saat membuka rapat mengatakan bahwa pentingnya pengawasan yang efektif dimedia sosial. Di era digital ini, dikatakan Barto media sosial menjadi salah satu platform utama yang digunakan oleh para peserta pemilu untuk berinteraksi dengan pemilih. Namun, dibalik kemudahan komunikasi ini, media sosial juga membuka peluang besar bagi terjadinya pelanggaran kampanye.
“Pengawasan dimedia sosial harus menjadi prioritas, mengingat platform ini kini sangat berpengaruh dalam membentuk opini publik. Panwascam harus siap dan paham betul bagaimana memantau, mencegah, serta menindak pelanggaran yang mungkin terjadi,” ujar Barto.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap peraturan kampanye, terutama Surat Keputusan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang larangan dan sanksi dalam kampanye.
“Aturan ini menjadi dasar hukum bagi kita dalam menjalankan tugas pengawasan. Panwascam harus benar-benar menguasai regulasi ini agar dapat bertindak tepat dan efektif,” lanjutnya.
Selain pengawasan umum, Barto menyoroti pentingnya pemahaman yang jelas tentang dua istilah penting dalam kampanye, yakni Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Kelengkapan Kampanye. Menurutnya, banyak terjadi kesalahan dalam memahami perbedaan kedua hal ini, sehingga Panwascam harus cermat dalam mengidentifikasi mana yang sah dan mana yang melanggar aturan.
“Panwascam harus tahu betul bagaimana membedakan APK dengan Alat Kelengkapan Kampanye, serta memahami aturan terkait penggunaannya. Ini sangat penting dalam mengawasi kampanye terbuka, seperti rapat umum, dan juga kampanye tertutup melalui media online, cetak, maupun elektronik,” jelas Barto.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Landak Lomon mengatakan bahwa pengawasan dimasa kampanye tidak hanya mengandalkan pemantauan, tetapi juga penanganan pelanggaran yang ditemukan. Ia menegaskan bahwa Panwascam harus memahami seluruh aturan yang berlaku agar mampu menangani sengketa kampanye dengan benar.
“Pengawasan yang kita lakukan harus berjalan optimal, dan itu dimulai dengan pemahaman terhadap aturan-aturan yang ada. Jika terjadi pelanggaran, kita harus siap menindak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” kata Lomon.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara Panwascam dan Bawaslu, serta kerja sama dengan media, agar informasi terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran kampanye dapat tersampaikan dengan baik kepada publik.
“Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat terkait kampanye dan pengawasannya. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama masa kampanye ini,” tuturnya (RED).