LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak mengumumkan unsur pimpinan sementara DPRD Landak pasca pelantikan 40 anggota DPRD Landak untuk masa jabatan 2024-2029, Senin (30/09/2024).
Pengumunan unsur pimpunan DPRD Landak ini, dibacakan langsung Plt Sekwan Nicolaus. Berdasarkan perolehan suara terbanyak, Evy Yuvenalis ditetapkan sebagai Ketua sementara DPRD, didampingi Minadinata yang menjabat sebagai Wakil Ketua sementara.
Keduanya akan menjalankan tugas sementara dalam memimpin DPRD Landak hingga pemilihan pimpinan definitif DPRD masa jabatan 2024-2029 selesai. Tugas utama mereka adalah memastikan proses pemilihan pimpinan definitif berjalan lancar dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebagai pimpinan sementara, Evy dan Minadinata memiliki peran penting dalam menyusun agenda rapat dan memastikan jalannya proses pengambilan keputusan terkait pemilihan pimpinan definitif.
Meskipun telah resmi diumumkan sebagai pimpinan sementara, baik Evy Yuvenalis maupun Minadinata belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait rencana mereka selama masa tugas ini. Namun, harapan publik terhadap kepemimpinan mereka tetap tinggi, mengingat peran yang sangat strategis dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan daerah ke depan.
Dalam menjalankan tugas ini, pimpinan sementara DPRD juga bertanggung jawab atas penyusunan tata tertib dewan dan berbagai keputusan penting lainnya. Proses ini diharapkan bisa berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang menguntungkan bagi masyarakat Kabupaten Landak (RED).