Barang bukti kayu dan satu unit truck pengangkut yang diamankan Polres Melawi

MELAWI- Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi mengamankan satu unit truck pengangkut kayu jenis durian di Jalan Provinsi, Nanga Pinoh Sintang Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing pada Senin (25/07/2022).

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto mengatakan pengamanan satu unit truck pengangkut kayu olahan tersebut berdasarkan informasi yang diterima pihaknya tentang adanya pengangkutan kayu jenis durian dari Desa Pintas, Kecamatan Pinoh Selatan yang kemudian dilakukan lidik dan didapati kendaraan berjenis Mistubishi Canter membawa muatan kayu olahan di Desa Batu Buil.

“Kami tegas dan akan memproses setiap tindakan ilegal loging di wilayah hukum Polres Melawi,” papar Kapolres Melawi

Sigit menambahkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya diantaranya kayu durian sebanyak 233 batang dengan rincian ukuran 11x11x4 M sebanyak 160 batang. 6x11x4 M sebanyak 42 batang dan 2x18x3 M sebanyak 31 keping. Selain itu petugas juga turut mengamankan truck pengangkut kayu dengan KB 1906 AM dan sang sopir berinisial H (45).

“Berdasar hasil koordinasi dengan pihak kantor UPT KPH Kabupaten Melawi telah dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada kasi perencanaan dan pemanfaatan hutan Tempius, terkait pengangkutan kayu olahan yang bahan dasarnya berasal dari kayu budidaya tanpa dilengkapi Surat Angkut Kayu Rakyat sebagai mana dimaksud dalam Pasal 286 dan 287 Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 8 Tahun 2022 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan di hutan lindung dan hutan produksi,”sambung Sigit.

Selanjutnya dikatakan Sigit pihaknyaakan selalu melakukan koodinasi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum terhadap pelaku ilegal loging di Kabupaten Melawi (Selsius).

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini