LANDAK – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menegaskan pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri untuk mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Landak. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak mampu tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa harus menanggung beban biaya pribadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Karolin saat meresmikan sekretariat baru Yayasan Hati Suci Ngabang di Jalan Pasar Baru, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Selasa (4/11/2025).
Menurut Karolin, masyarakat yang tidak mampu dapat dibantu oleh pemerintah daerah untuk dibuatkan BPJS Kesehatan secara gratis, dan kartu kepesertaan dapat aktif dalam waktu 24 jam. Namun, ia mengingatkan bahwa kepesertaan ini bisa terancam dicabut bila syarat utama UHC daerah tidak terpenuhi.
“Ada pengurangan kepesertaan BPJS dari pemerintah pusat. Saat ini kita masih kekurangan sekitar 12.000 peserta,” ungkap Karolin.
Untuk itu, ia mendorong masyarakat agar semakin banyak yang mendaftar BPJS Kesehatan mandiri, termasuk melalui komunitas dan lembaga sosial seperti Yayasan Hati Suci Ngabang.
“Yayasan Hati Suci sudah memiliki semangat gotong royong. Begitu pula dengan BPJS. Dengan menjadi peserta BPJS mandiri, bapak dan ibu ikut menolong saudara-saudara kita yang kurang mampu agar bisa mendapatkan layanan kesehatan,” jelasnya.
Karolin juga membuka peluang kerja sama melalui pendaftaran BPJS Kesehatan kolektif mandiri dan mengajak seluruh pihak ikut menyosialisasikan manfaat BPJS Kesehatan.
“Kita siap membantu pengurusannya. Tujuannya agar masyarakat Landak tetap bisa menikmati manfaat UHC, terutama bagi warga tidak mampu,” tambahnya.
Sebagai informasi, Universal Health Coverage (UHC) adalah sistem penjaminan kesehatan yang menjamin setiap orang memperoleh layanan kesehatan esensial — mulai dari promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif — tanpa kesulitan keuangan.
Untuk memperoleh status UHC Prioritas, pemerintah daerah harus memenuhi standar cakupan minimal 98% penduduk terdaftar dan 80% peserta aktif, serta memiliki komitmen anggaran untuk membiayai premi warga kurang mampu (SABAT).



















