LANDAK – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyampaikan pidato pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Landak, Senin (14/7/2025).

Dalam kesempatan itu, Bupati Karolin juga mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif, yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta pembentukan dan susunan perangkat daerah yang baru.

“Perubahan KUA-PPAS ini mengakomodasi berbagai kebijakan baru dari pemerintah pusat dan provinsi, termasuk efisiensi anggaran sesuai Peraturan Presiden, serta adanya bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalbar,” jelas Karolin.

Namun demikian, ia menyebutkan bahwa total APBD Landak mengalami penurunan, terutama akibat berkurangnya Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk sektor infrastruktur.

Utamakan Layanan Dasar 

Meski terjadi pengurangan anggaran, Karolin menegaskan bahwa Pemkab Landak tetap memprioritaskan pembiayaan untuk urusan wajib, seperti pendidikan dan kesehatan.

“Ini juga akan dimasukkan dalam RPJMD sebagai dasar hukum agar pembiayaan memiliki landasan yang kuat,” ujarnya.

Karolin juga meminta dukungan pemerintah pusat agar pembangunan infrastruktur tidak kembali mengalami pemangkasan. “Kondisi infrastruktur kita sudah dalam tahap darurat dan perlu penanganan segera,” tegasnya.

Restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah 

Bupati Karolin turut menyampaikan rencana perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari evaluasi kinerja birokrasi.

Beberapa perubahan mencakup pemisahan urusan Keluarga Berencana (KB) dari Dinas Sosial, yang akan menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (tipe A). Sementara itu, urusan KB akan digabungkan ke dalam Dinas Kesehatan.

Selain itu, Dinas Perkebunan akan ditingkatkan menjadi Dinas Perkebunan dan Peternakan. Jumlah OPD pun bertambah dari 38 menjadi 40, meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Satpol PP, 16 dinas, 7 badan, dan 13 kecamatan.

“Langkah ini diambil untuk meratakan beban kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkap Karolin.

DPRD Dukung Pembahasan Bersama 

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Landak, Herculanus Heriadi, menyatakan dukungannya terhadap usulan Bupati, baik terkait perubahan KUA-PPAS maupun dua Raperda inisiatif eksekutif tersebut.

“Anggaran dalam APBD harus selaras dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Landak 2025–2030 serta penyusunan RPJMD 2025–2029. Kami akan bahas bersama agar program kerja kepala daerah dapat terwujud secara optimal,” kata Herculanus.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan struktur OPD akan dikaji bersama DPRD untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan pemerintahan (SABAT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini