Sejumlah warga dari 7 desa diempat Kecamatan di Kabupaten Melawi melakukan unjuk rasa damai di depan Kantor Bupati Melawi Rabu (12/1/2022).

MELAWI- Sejumlah warga dari 7 desa diempat Kecamatan di Kabupaten Melawi melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Melawi Rabu (12/1/2022).

Kedatangan sejumlah warga tersebut untuk mempertanyakan sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh PT Rafi Kamajaya Abadi kepada warga.

Kedatangan warga di Kantor Bupati Melawi tersebut pun langsung disambut oleh Bupati Melawi, bersama Wakil Bupati Melawi, Kapolres Melawi, dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten melawi.

Dalam orasinya ada beberapa dasar tuntutan warga terhadap PT Rafi Kamajaya Abadi diantaranya PT RKA membuat HGU pada lahan masyarakat yang bukan lahan serahan masyarakat kepada pihak perusahaan. PT RKA menggusur lahan di luar HGU, PT RKA menelantarkan lahan lebih dari 6 Tahun dan PT RKA dinilai menghambat perekonomian masyarakat.

Selain itu pembagian plasma perkebunan juga tidak memihak kepada warga desa setempat di wilayah perkebunan PT RKA sejak Tahun 2009 hingga sekarang.

“Kami sangat berharap kepada pemerintah untuk mencabut izin PT Rafi Kamajaya Abadi karena sangat meresahkan masyarakat dan telah menyandra lahan masyarakat sehingga menghambat perekonomian masyarakat. Dimana PT Rafi Kamajaya Abadi sejak awal masuk sudah membuat masalah konflik dengan masyarakat,” jelas Koordinator aksi Jakir Setiawan.

Sementara itu, Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa menyambut baik aksi damai yang dilakukan oleh warga tersebut. Ia mengatkan bahwa perusahaan RKA sendiri sudah tiga kali diberi surat peringatan oleh Pemerintah Kabupaten Melawi namun tidak diindahkan.

Untuk hasil pertemuan Dadi Sunarya Usfa Yursa meminta kepada warga agar dapat diberikan kelonggaran dan waktu untuk menyelesaikan persoalan antara pihak perusahan dan warga.

“Jadi sampai saya sebagai Bupati Melawi kami sudah memberikan SP1 sampai SP3 sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Bupati Melawi.

Berdasarkan data total luasan lahan yang diserobot PT RKA diluar HGU milik warga kurang lebih 2.566, 53 hektar. Sementara lahan masuk dalam HGU kurang lebih 2,387 hektar dari tahun tanam pada 2009 hingga 2015 total luas lahan milik PT RKA seluas 4.473,51 hektar yang berada di empat kecamatan yakni Belimbing Hulu, Kecamatan Belimbing Kecamatan Nanga Pinoh dan Kecamatan Pinoh Utara (Io).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini