SANGGAU- AY oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gtarifikasi kegiatan pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis.
Penetapan status tersangka terhadap AY berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan dari 10 orang saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau.
“Usai penetapan sebagai tersangka, AY langsung ditahan di rutan kelas IIB Sanggau selama 20 hari kedepan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus Rabu (21/4/2021).
Tengku Firdaus menambahkan penahanan terhadap tersangka dilakukan karena alasan subyektif dan obyektif.
“Karena dikawatirkan tersangka ini melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana dan menghilangkan barang bukti. Kemudian, alasan obyektifnya, tersangka diancam penjara lima tahun. Ini berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan pasal 21 ayat (4) KUHAP,” tambahnya.
Sementara itu, dalam perkara gratifikasi ini tersangka AY diduga telah menerima uang sebesar Rp. 227.000.000 dari pihak pengelola pertambangan emas tanpa izin dari 42 pengurus penambang yang melakukan kegiatan eksplorasi emas di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis sekitar Desember 2020 hingga Maret 2021.
“Tersangka ini inisiatif mendatangi lanting-lanting peti kemudian tersangka ini mengkoordinir untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkap Tengku.
Atas perbuatan yang dilakukannya tersangka AY disangkakan primair pasal 5, pasal 11 atau subsidair pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 1 Miliar rupiah. Kita lihat nanti perkembangan seperti apa. Dari keterangan, ada beberapa nama yang tersangka sebutkan sebagai pemberi. Ada pemberi, ada penerima masih kita gali,” tegasnya (Red).