LANDAK – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat dengar pendapat bersama mitra kerja yang terdiri dari Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, BPKAD, Perwakilan BPN, Camat Sengah Temila, Kapolsesk Sengah Temila, Danramil Sengah Temila, dan perwakilan masyarakat terkait kejelasan status tanah ex PPKR aset Badan Milik Negara (BMN) Selasa, (06/12/2022).
Rapat yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Landak tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Juvenalis didampingi sejumlah anggota Komisi B DPRD dan dihadiri para mitra kerja dari sejumlah instansi.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Landak Evi Juvenalis menyampaikan agenda rapat tersebut untuk membahas kejelasan status tanah Ex PKKR Aset Badan Milik Negara (BMN).
“Agenda rapat hari ini adalah bermediasi persoalan sengketa status tanah Ex PPKR Aset Badan Milik Negara,” ujar Evi Juvenalis.
Dirinya berharap agar pemerintah daerah melanjutkan mediasi dengan Dirjenbun.
“Supaya pemerintah yang melanjutkan mediasi dengan Dirjenbun agar status tanah tersebut jelas,” pungkas Evi Juvenalis (RED).



















