KETAPANG- Wakil Bupati Ketapang Farhan membuka acara launching pemberian honor pembimbing agama dan penandatanganan MOU Antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan BPJS Ketenagakerjaan serta penyerahan bonus bagi pemenang MTQ tingkat Provinsi ke XXIX Tahun 2021, Kamis (30/12/2021).
Wakil Bupati Ketapang dalam sambutan mengatakan bahwa berbagai tantangan dalam kehidupan beragama seiring dengan semakin derasnya arus informasi dan globalisasi, Peran serta pembimbing/penyiar agama dapat jadi garda terdepan dalam meningkatkan akhlak, sikap generasi penerus.
Wabup Farhan juga menyampaikan bahwa pada Tahun 2022 Kabupaten Ketapang akan menjadi tuan rumah pada perhelatan akbar MTQ ke-XXXX tingkat Provinsi Kalbar.
“Insyaallah, pada Tahun 2022 kita akan menjadi tuan rumah MTQ tingkat Provinsi Kalbar, kepada seluruh dewan hakim dan panitia akan kita upayakan dimasukkan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan ini menjadi starting point untuk beberapa kegiatan kedepan,” ungkap Wabup Farhan.
Kepada para kafilah yang telah mengharumkan dan membawa nama baik Kabupaten Ketapang Wabup berharap prestasi ini terus ditingkatkan, sehingga dapat menorehkan sejarah baru di tingkat nasional.
Selanjutnya Wabup juga mengucapkan terima kasih dan selamat atas kesungguhan peserta, para pelatih, pembimbing serta pengurus LPTQ yang telah bekerja keras dalam membimbing para peserta sehingga dapat menorehkan hasil yang maksimal.
“Kepada BPJS Ketenagakerjaan terima kasih atas kerjasamanya, sehingga para pembimbing penyiar agama dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” sambung Wabup Farhan.
Dirinya juga berharap kepada pembimbing penyiar agama untuk dapat membantu pemerintah dalam menjawab berbagai tantangan dalam kehidupan beragama.
“Hal ini karena tantangan kita semakin hari semakin berat, seiring dengan semakin derasnya arus informasidan globalisasi sehingga menuntut kita agar mampu membentengi umat dari segala pengaruh negatifyang ditimbulkannya. Saya berharap agar pembimbing penyiar agama dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga NKRI, pancasila dan undang-undang dasar 1945,” pungkas Wabup Farhan (Darnain).



















