Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan saat memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat dua anggota Kepolisian Polres Sanggau

SANGGAU- Sebanyak dua orang anggota Kepolisian Polres Sanggau diberhentikan dengan tidak hormat atau (PTDH), Selasa (17/5/2022).

Pemberhentian dua anggota Kepolisian Polres Sanggau tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan dalam upacara yang dilaksanakan di halaman Mapolres Sanggau.

Ade mengatakan pemberhentian dua anggota Kepolisian dari Polres Sanggau tersebut dilakukan karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba serta disersi tidak masuk kerja lebih dari satu tahun.

Proses pemberhentian terhadap keduanya dilakukan secara simbolis dengan memberi tanda silang pada foto keduanya.

“Disatu sisi kita memberikan punishment kepada anggota kita, disisi lain kita bisa memberikan rewoard kepada anggota yang berprestasi. Mudah-mudahan dengan ini bisa menambah anggota untuk lebih disiplin dalam melaksanakan tugasnya agar fokus untuk memberikan hal yang terbaik khususnya dibidang pelayanan kepada masyarakat,” papar Kapolres Sanggau.

Dalam kesempatan tersebut, Ade juga meminta kepada personil Polres Sanggau lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa.

“Untuk pelanggarannya, berkaitan dengan kode etik yang satu kasus narkoba, dan yang satu disersi karena tidak masuk lebih dari satu tahun jadi kita harus memberikan sanksi yang berat kepada kedua orang ini,” sambung Kapolres.

Selain melakukan pemberhentian kepada dua anggota Kepolisian Polres Sanggau, dalam kesempatan yang sama Kapolres juga turu memberikan piagam penghargaan kepada anggota Satreskrim dan Kapolsek Mukok berserta jajarannya karena sudah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu (Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini