Sosialisasi penggunaan jaring pengaman kepada para supir truck pengangkut TBS

MENYUKE- Unit lalu lintas Polsek Menyuke bersama sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak memberikan himbauan kepada sejumlah pengendara dump truck yang mengangkut tandan buah segar (TBS) yang melintas di Jalan Raya Kecamatan Menyuke untuk memasang jaring pengaman.

Himbauan terhadap para pengendara dump truck pengangkut TBS tersebut disampaikan utnuk menghindari terjadinya laka lantas di jalan raya yang dapat merugikan para pengendara jalan lainnya.

Anggota Unit Lantas Polsek Menyuke Bripka Eko Muslimin mengatakan aturan tersebut tertuang dalam UU lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat (2) yakni para pengendara, baik roda dua maupun roda empat atau lebih harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp. 500 ribu.

“Aturan tersebut juga berkaitan dengan truk bermuatan tandan buah segar (TBS) yang sering kali tidak menggunakan jaring pengaman yang mana bisa mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya,” jelas Bripka Eko Muslimin Kamis (7/10/2021).

Selain untuk mengutamakan keselamatan bagi para pengguna jalan lainnya, tindakan tersebut untuk mengantisipasi tercecernya buah sawit yang dapat mengganggu para pengguna jalan lainnya.

“Imbauan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan masyarakat pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan,” pungkasnya (Timotius Niko/Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini