SENGAH TEMILA- Anggota Koramil 1201-09/Sengah Temila melakukan pengawasan dan pemetaan pembukaan lahan dengan metode pembakaran di Dusun Tebing Tinggi, Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak Jum’at (8/10/2021).
Babinsa Koramil 1201-09/Sengah Temila Serda Aliwiro yang juga ketua tim patroli karhutla mengatakan, bahwa Koramil melakukan kegiatan pengawasan pembakaran lahan guna meminimalisir dampak dari pembakaran pembukaan lahan yang dilakukan masyarakat agar tidak merambat dan meluas ke area lain yang tidak diperuntukkan untuk lahan pertanian.
“Sesuai perintah dari komando atas, agar setiap kebakaran hutan dan lahan dilaporkan secara rinci dan turun langsung ke lokasi kebakaran. Terutama patroli dan pengawasan di pedalaman pedesaan, karena mayoritas petani membuka lahan pertanian dengan cara dibakar yang sudah dilakukan sejak turun-temurun,” jelas Serda Aliwiro.
Ia mengatakan dalam kegiatan patroli yang dilakukan pihaknya juga mensosialisasikan dan turut memberikan himbauan tentang tata cara membuka lahan pertanian dengan tidak dibakar serta membuka lahan dengan cara bakar terbatas dan terkendali. Berdasarkan Peraturan Bupati Landak Nomor 36 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.
Sementara itu, Kepala Desa Sidas Deni Afriyadi menghimbau kepada masyarakat yang membuka lahan tidak lebih dari 2 hektar dan agar pembakaran pembukaan lahannya diawasi selama pembakaran, bila api membesar dan merambat ke area lain segera dipadamkan.
“Kami memberikan tembusan perijinan perihal pembakaran lahan kepada Koramil, Polsek dan Kecamatan Sengah Temila agar masyarakat kami terjamin secara legal dalam kegiatan pembakaran lahannya. Dan saya tekankan kepada pemilik lahan agar menjaga dan menunggu apinya sampai mati,”pungkas Deni (Red).