LANDAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba janis sabu di wilayah Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.
Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto mengatakan penangkapan terhadap pelaku RD ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang mengedarkan narkotika di daerah tersebut.
Dari informasi yang diperoleh tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Selasa (10/09) sekitar pukul 16.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Landak berhasil melakukan penangkapan terhadap RD di Jalan Raya Jelimpo – Sanggau di Dusun Jelimpo, Desa Jelimpo, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak saat mengendarai sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 unit handphone berwarna biru ditangan kanan pelaku. Selain itu, ditemukan juga 1 bungkus rokok merk yang didalamnya terdapat 1 plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu, dibalut dengan kertas rokok, disaku celana sebelah kiri pelaku.
“Pelaku diketahui merupakan pengedar narkotika yang berasal dari luar Kabupaten Landak dan telah sering beroperasi di wilayah Jelimpo dan sekitarnya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Rinto.
Rinto menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, karna itu, dirinya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan.
“Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak,” tambahnya.
Sementara itu atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai, yakni Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika, dan berharap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam memerangi narkoba,” pungkasnya (RED).



















