Pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan petugas Kepolisian Polres Landak dari sebuah kos-kosan

LANDAK- Satuan Res Nakorba Polres Landak berhasil meringkus empat orang warga Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak atas kasus tindak pidana narkotika di Dusun Ria Sinir, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Senin (23/5/2022).

Keempat orang yang diamankan tersebut masing-masing PJ, RPL, DS dan RY didalam sebuah rumah kosan.

Kasatres Narkoba Polres Landak Iptu Asep Tabroni mengatakan kronologi penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan.

“Kemudian dilakukan penggeledahan isi dalam kos tersebut ditemukan barang berupa 1 buah kantong plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga shabu seberat 70,68 gram, 1 buah kantong plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga shabu seberat 0,75 gram, 1 set peralatan CCTV, 1 bal sedotan plastik warna putih merk badut, 1 bal sedotan plastik warna putih merk peksibel, 1 buah power bank merk V-Gen, 1 buah ATM Bank Mandiri Gold, 1 buah buku rekap kecil merk My Univercity warna merah, 1 buah buku rekap besar merk paperline warna merah, 1 rol aluminium foil, 1 buah tas gendong warna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 5.054.000, 3 buah korek api warna ungu orange dan hijau, 1 bungkus kantong klip putih, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah toples transparan yang diberi tali, dan 3 buah box transparan,” jelas Asep.

Asep menambahkan bahwa narkoba jenis sabu tersebut rencananya akan dijual oleh keempat pelaku di wilayah Kecamatan Ngabang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini keempat tersangka masih diamankan di Mapolres Landak guna proses hukum lebih lanjut.

“Akibat Perbuatannya, Keempat Pelaku ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” (Red).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini