PONTIANAK- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap kasus pencurian barang bagasi milik penumpang pesawat.

Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro menyampaikan dari kedua TKP , Ditreskrim umum Polda Kalbar berhasil mengamankan 6 orang yang kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah gelang, 1 koper berwarna abu-abu dan warna hijau, 1 lembar Boarding Pass Lion Air JT. 725, serta barang bukti lainnya,” ujar Aman.

Aman menambahkan adapun modus operandi para tersangka dalam melakukan aksi pencurian barang milik korban di pesawat tersebut, diantaranya dengan cara menusuk resleting milik koper korban dan mengambil barang berharga didalamnya.

Atas perbuatannya para tersangka diancam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan Pidana Penjara paling lama 7 tahun

Dirreskrimum Polda Kalbar berharap kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat dengan membawa barang berharga agar membawa masuk kedalam kabin pesawat dan jangan di simpan di dalam bagasi agar barang berharga yang di bawa tetap aman (Yudha).

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini