Polisi saat melakukan penggeledahan terhadap kamar kos pelaku penyalahgunaan narkotika

NGABANG- Satuan Rerserse Narkoba Polres Landak kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di salah satu kos-kosan di Dusun Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak Kamis (2/6/2022).

Adapun pelaku yang diamankan petuga yakni IB alias BM yang merupakan warga Pontianak. Selain mengamankan pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Kasatres Narkoba Polres Landak Iptu Asep Tabroni menjelaskan adapun kronologi pihaknya melakukan pengamanan terhadap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan yang selanjutnya dilakukan penggeledahan isi dalam kamar kos tersangka dan ditemukan barang-barang berupa 1 buah bantal guling warna yang didalamnya berisikan 1 buah palstik transparan dibalut lakban dan didalamnya berisikan 7 buah plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, uang tunai sejumlah Rp. 400.000, 1 buah tutup tremos warna pink berisikan 1 kosong, dan 1 buah sendok yang terbuat dari sesotan plastik.

“Saat ini tersangka masih diamankan di Mapolres Landak guna dilakukan Proses Hukum lebih lanjut,” ungkap Asep.

Asep menambahkan bahwa narkoba jenis sabu tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku diseputaran wilayah Kecamatan Ngabang.

“Akibat perbuatannya, pelaku ini akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya (Red).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini