Asisten II Setda Ketapang Marwan Noor membuka Forum Group Discussion (FGD) terkait Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Ketapang, Selasa (21/09/2021).

KETAPANG- Asisten II Setda Ketapang Marwan Noor membuka Forum Group Discussion (FGD) terkait instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Bupati Nomor 0763 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Ketapang, Selasa (21/09/2021).

Asisten II Setda Ketapang dalam sambutan Bupati Ketapang Martin Rantan menyampaikan bahwa dukungan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan antara lain Penerbitan Peraturan Bupati Ketapang nomor 59 tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Penetapan alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tahun 2020. Peraturan Bupati Ketapang nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial di Kabupaten Ketapang. Instruksi Bupati Ketapang nomor 0763 tahun 2021 tanggal 26 April 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Ketapang.

“Dengan terbitnya dasar dan landasan hukum tersebut diatas merupakan upaya pemerintah Kabupaten Ketapang untuk meningkatkan perlindungan sosial kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya ia juga berharap masing-masing instansi atau OPD sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangannya dapat melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT. BPJS cabang Ketapang.

“Serta dapat juga merencanakan pengalokasian anggaran sesuai apa yang diamanatkan dalam instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 dan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Hadiri juga dalam kegiatan tersebut Asisten I Setda Ketapang Donatus Franseda, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kejari Ketapang, undangan dan lainnya (Darnain/Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini