LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke – 4 masa sidang III Tahun 2024 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap raperda inisiatif eksekutif tentang kawasan tanpa rokok, Senin (20/05/2024).

Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat utama Kantor DPRD Landak ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Landak Heri Saman, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, dihadiri Pj. Bupati Landak yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Landak Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Landak Ocin, Anggota DPRD Landak, Kepala OPD Landak atau yang mewakili, serta tamu undangan lainnya.

“Agenda rapat kali ini adalah rapat paripurna terhadap Inisiatif Eksekutif tentang kawasan tanpa rokok, bahwa udara yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok merupakan hak asasi bagi setiap orang sehingga diperlukan kemauan, kesadaran, dan kemampuan dari berbagai pihak untuk membiasakan pola hidup sehat,” ungkap Heri Saman.

Heri Saman juga menambahkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi Kesehatan dan memberikan kepastian hukum Kawasan tanpa rokok di Kabupaten Landak, perlu diatur dengan peraturan daerah (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini