Ilustrasi penggelapan uang (FOTO/Net)

KETAPANG- Polres Ketapang menetapkan Ketua Koperasi Agro Seriam Mandiri (ASM) berinisial UM sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan uang Sisa Hasil Kebun (SHK) Senilai Rp1 miliar lebih.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M Yasir mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan sejak 4 Februari 2022.

“Berdasarkan dua alat bukti, kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap UM kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” ungkap M. Yasin, Sabtu (12/3/2022).

Ia memaparkan, Saat ini pihaknya masih melakukan pemrosesan dan mendalami kasus ini. Kendati sudah lebih sebulan ditetapkan sebagai tersangka UM belum ditahan.

“Tersangka kooperatif, tersangka belum ditahan, tidak menutup kemungkinan jika tersangka tidak koperatif dan terkesan menghalang-halangi penyidikan, kami akan lakukan penahanan,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, salah seorang anggota Koperasi ASM, Supianto (37) meminta agar UM segara ditahan. Sebab selama ini tersangka telah merugikan anggota koperasi melalui pembagian Sisa Hasil Kebun (SHK) yang sama sekali tidak transparan.

“Pencairan SKH tiga bulan sekali, selama ini koperasi sama sekali tidak transparan tentang keuangan. Tau-tau hanya gajian. Terakhir (uang) kami dipotong hingga 25 persen, katanya uang itu diperuntukkan buat fee pengurus koperasi,” paparnya.

Menurutnya, Koperasi yang bergerak pada perkebunan kelapa sawit itu beranggota 660 petani. Rata-rata pencairan dalam tiga bulan biasanya Rp2,5 juta per orang. Namun terakhir ini hanya Rp1.050.000.

“Makin ke sini makin tidak jelas, kami sebagai anggota pun tidak tau, hutang koperasi yang harus dilunasi, sampai tahun berapa hutang itu juga kami tidak tau, karena koperasi tidak terbuka,” paparnya.

Ia mendesak pihak kepolisan agar serius menangani kasus tersebut agar para anggota koperasi mendapatkan keadilan (Red).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini