LANDAK – Warga binaan rutan Kelas IIB Landak yang melarikan diri pada Rabu (17/01) lalu berhasil ditangkap kembali pada Selasa (23/01/2024) di sebuah kos di kota Pontianak.
Tertangkapnya kembali narapidana dengan kejahatan tindak pidana perlindungan anak ini disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Landak, melalui Kepala Keamanan Rutan, Sukirman, Rabu (24/01/2024).
“Tahanan yang melarikan tersebut berhasil diamankan kembali dan saat ini telah berada di ruangan isolasi. Terkait motif ia melarikan diri akan didalami nanti oleh tim wilaya” ujar Sukirman.
Sukirman mengatakan saat napi melarikan diri, dirinya saat itu sedang tidak bertugas karena sedang cuti. Narapidana yang melarikan tersebut merupakan warga binaan yang bertugas sebagai tamping, yaitu napi yang telah menjalani lebih 1/2 dari masa hukumannya dan telah mengikuti program dan berkelakuan baik, sehingga diberi kepercayaan untuk membantu aktivitas kebersihan diseputar lingkungan rutan.
“Saat kejadian yang bersangkutan sedang membersihkan di ruangan depan dekat pintu masuk, dan napi minta ijin kepada petugas jaga untuk membeli barang keperluan di warung dekat Rutan, karena petugas percaya sama napi tamping ini, jadi tidak dikawal. Dan petugas yang jaga mengaku lupa jika ada napi yang telah minta ijin ke luar. sehingga larinya napi baru diketahui ketika penghitungan jumlah tahanan ditiap ruangan tahanan ternyata ada kurang 1 orang,” sambung Sukirman
Dirinya menambahkan bahwa petugas jaga tersebut juga telah diperiksa dan mengakui kelalaiannya dan masih sedang didalami proses pemeriksaannya oleh tim kanwil wilayah.
Terkait napi yang melarikan diri, disampaikan oleh Sukirman bahwa dalam waktu dekat akan didalami motifnya terlebih dahulu dan untuk program yang diperoleh seperti pengurangan hukuman akan dicabut.
“Sehingga napi ini akan menjalani hukuman sesuai dengan putusan seperti semula ditambah dengan hukuman subsider yang saat ini sedang dijalaninya” ujar Sukirman (RED).



















