Sat Binmas Polres Bengkayang saat melakukan sosialisasi larangan mudik kepada warga

BENGKAYANG- Pemerintah Pusat mengeluarkan Surat Edaran melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun ini.

Kapolres Bengkayang melalui KBO Sat Binmas Polres Bengkayang Ipda Boni PSC, menyampaikan bersama Kasat Binmas dan anggota melaksanakan kegiatan himbauan peniadaan mudik lebaran di wilayah Kabupaten Bengkayang.

“Kami dari Sat Binmas Polres Bengkayang memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak mudik lebaran,” ajak Ipda Boni.

Hal ini dilakukan, untuk mencegah penyebaran Pandemi Covid-19 yang masih terjadi terkhusus di wilayah Kabupaten Bengkayang. Oleh karenanya, pihak Sat Binmas Polres Bengkayang memberikan sosialisasi peniadaan mudik lebaran.

“Kenapa tidak mudik, karena pandemi COVID-19 masih merajalela terutama di wilayah Kabupaten-kabupaten yang saat ini sudah terkonfirmasi menjadi wilayah yang rawan penyebaran Virus Covid,” ujar KBO Sat Binmas Polres Bengkayang.

Dirinya berharap, wilayah Kabupaten Bengkayang dapat mengendalikan dan mencegah Pandemi COVID agar tidak menyebar keseluruh wilayah.

“Dari Pemerintah terutama di Polres Bengkayang kita memberikan himbauan ini dari Kabupaten Kota sampai ke Kecamatan dan seluruh Desa di Kabupaten Bengkayang. Kiranya masyarakat dapat memahami, karena ini sangat penting (Himbauan Peniadaan Mudik),” tutupnya. (Bin).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini