LANDAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak memusnahkan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan digelar dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Landak pada Selasa (17/9/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Landak, Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Kepala Rutan Kelas IIB Landak serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus transparansi kepada masyarakat.

“Pada periode Maret hingga Agustus 2025, terdapat 54 perkara dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan. Dari jumlah itu, kasus narkotika paling mendominasi,” ujar Ruslan.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
19 perkara narkotika, terdiri dari sabu seberat 169,405 gram dan ekstasi 2,54 gram, 15 perkara pencurian, 8 perkara perlindungan anak, 5 perkara penganiayaan, 1 perkara senjata api/benda tajam, 1 perkara perjudian, 1 perkara penggelapan, 1 perkara pertambangan mineral dan batubara, 2 perkara tindak pidana umum lainnya.

Ruslan menegaskan, pemusnahan ini bertujuan melaksanakan Pasal 270 KUHAP serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kegiatan ini memastikan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan. Kami ingin masyarakat yakin bahwa semua barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai aturan,” tegasnya (SABAT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini