LANDAK – Kejaksaan Negeri Landak melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Rabu (07/08/2024).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, turut dihadiri Kajati Kalimantan Barat Edyward Kaban, Kajari Landak, Dandim 1210/LDK, Kapolres Landak, Danyon Armed/16 Tumbak Kaputing Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Sekda Landak, Ketua Komisi A DPRD Landak, Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Seketaris Dinkes Landak, para awak media, dan sejumlah tamu undangan yang hadir.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak Hetty Cahyaningrum mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini merupakan pemusnahan barang bukti untuk periode Juni 2023 sampai Juli 2024.
Hetty memaparkan untuk wilayah Kabupaten Landak sendiri perkara yang menonjol yang ditangani Kejaksaan Negeri Landak mencakup perkara narkotika, pencurian, pemerkosaan dan cabul terhadap anak dibawah umur.
“Dengan maraknya tingkat kejahatan tersebut, Kejari Landak sudah bersinergi dalam penegakan hukum dengan pihak kepolisian, pengadilan, rutan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Landak dengan selalu memberikan penyuluhan, sosialisasi kepada setiap kesempatan,” ungkap Hetty.
Hetty juga turut mengucapkan terima kasih atas kunjungan langsung Kejati Kalbar ke Kejari Landak sekaligus ikut langsung dalam pemusnahan barang bukti yang telah inkracht tersebut.
Sementara itu, Kajati Kalimantan Barat Edyward Kaban dalam kesempatan yang sama menuturkan, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Landak ini, merupakan pemusnahan perkara yang sudah inkracht.
Edyward mengatakan bahwa kegiatan ini sendiri merupakan perwujutan pelaksanaan kewenangan jaksa pada Kejaksaan Negeri Landak yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 270 KUHP dan pasal 30 ayat 1 undang-undang nomor 16 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 11 Tahun 2021, tentang perubahan undang-undang Kejaksaan,” ungkap Kajati Kalbar.
Kajati menambahkan bahwa barang rampasan negara merupakan barang milik negara berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum kedepan persidangan untuk pembuktian perkara, atau terkait dengan perkara tindak pidana yang telah disidangkan.
“Barang bukti ini, merupakan barang bukti yang sudah inkracht yang harus memang dimusnahkan, sesuai dengan putusan pengadilan negeri dimana perkara ini disidangkan,” sambung Kajati.
Dirinya menuturkan bahwa tujuan dari pemusnahan barang rampasan negara ini adalah, agar barang rampasan tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimamfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua. Sehingga tidak ada prespektif dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut, setelah proses pananganan kasus ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambah Kajati Kalbar.
Selanjutnya, Kajari juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Landak, Kapolres, Pengadilan Negeri Ngabang, Dandim 1210/LDK, Karutan Landak dan semua pihak yang telah bersinergi dalam penegakan hukum.
“Semoga semua kebaikan yang telah dilakukan mendapat ganjaran pahala yang berlipat dari Allah SWT,” pungkas Kajati.
Untuk diketahui adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya perkara narkotika 40 perkara, pencurian 20 perkara, perlindungan anak 13 perkara, perjudian 2 perkara, lingkungan hidup 4 perkara, pertambangan mineral dan batu bara 2 perkara, penganiayaan 4 perkara, pengedaran uang palsu 1 perkara, penggelapan 4 perkara kekerasan dalam rumah tangga 2 perkara dan kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang 1 perkara dengan total perkara sebanyak 93 perkara (SABAT).



















