Tersangka kasus penyimpangan pengelolaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) saat dibawa petugas ke mobil tahanan

SANGGAU- Buntut dari kasus penyimpangan pengelolaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2017 hingga 2020. Dimana Kejaksaan Negeri Sanggau telah menetakan dua orang tersangka yakni masing-masing P dan TYS sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri Sanggau selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap pendamping PKH disetiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Sanggau.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus mengatakan hal itu dilakukan pihaknya agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.

“Kita masih tracing untuk desa-desa yang lain. Jadi ada beberapa lagi, untuk kecamatan lain nanti akan kita plototi itu,” jelas Tengku Firdaus beberapa waktu lalu.

Karnanya ia menghimbau kepada semua pihak termasuk pendamping PKH di setiap Kecamatan agar dapat bekerja sesuai tugas dan fungsinya sehingga program keluarga harapan yang diperogramkan oleh pemerintah pusat bisa tepat sasaran guna membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu terlebih ditengah pandemi Covid-19 sekarang ini.

Seperti diberikan sebelumnya Kejaksaan Negeri Sanggau telah menetapkan dua orang tersangka atas perkara penyimpangan pengelolaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2017 hingga 2020.

Kedua tersangka masing-masing P dan TYS diketahui merupakan pendamping PKH di Kecamatan Tayan Hilir yang terdiri dari 15 desa dengan 820 jumlah keluarga penerima mamfaat.

“Kami sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menetapkan P dan TYS ini sebagai tersangka,” jelas Kajari Sanggau Tengku Firdaus, Jum’at, (23/4) lalu.

Tengku Firdaus mengatakan saat ini untuk kedua tersangka P dan TYS sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan kelas IIB Sanggau guna kepentingan penyelidikan.

“Para tersangka tersebut mempunyai kewajiban melakukan koordinasi dengan petugas bayar (Bank BRI) sebagai mitra penyalur pelaksanaan bantuan sosial PKH tersebut,” tambah Tengku.

Ia melanjutkan berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan fakta hukum bahwa para tersangka tidak memfasilitasi penyaluran dana program harapan tersebut kepada keluarga penerima mamfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan sebagaimana surat ketetapan dari Kementerian Sosial RI.

“Dana tersebut mereka gunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dengan cara kartu keluarga sejahtera berserta tabungan yang telah diserahkan oleh pihak bank kepada tersangka,” ungkapnya.

Tengku menurutkan bahwa para penerima bantuan baru menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada tahun 2020 dari pada tersangka. Sementara saldo rekening yang tertinggal hanya bantuan yang diterima pada tahun 2020.

“Berdasarkan hasil perhitungan sementara menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 134.676.200 atau sekitar jumlah tersebut untuk satu desa dan masih dalam proses perhitungan untuk desa yang lainnya. Ini perhitungan sementara ya masih proses perhitungan auditor yang kita temukan baru berdasarkan hasil penghitungan dari penyidik,” pungkas Tengku (Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini