ENTIKONG- Berdasarkan data Badan Perlin dungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong per Senin (26/4) sebanyak 1.083 orang warga negara Indonesia bermasalah sudah dideportasi dari Negara Malaysia.
Koordinator Berdasarkan data Badan Perlin dungan Pekerja Migran Indonesia Entikong Angga Atmajaya menjelaskan permasalahan yang dialami warga Negara Indonesia yang dideportasi tersebut mayoritas karena bekerja secara ilegal seperti tidak memiliki paspor dan visa kerja.
Ia juga menambahkan bahwa setiap PMI non Prosedural yang dideportasi dari malaysia melewati pos lintas batas negara PLBN Entikong wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan pemeriksaan kesehatan serta dilakukannya swab antigen.
“Pemulangan WNI bermasalah yang dideportasi dari Pemerintah Malaysia hingga saat ini dari Januari sampai sekarang berjumlah 1.083 orang dengan rincian bulan Januari 208, Febuari 434, Maret 663 dan bulan April 78 orang. Saat ini karena ada Covid-19 sudah ada Satgas penanganan Covid perbatasan jadi alur pemulangannya saat ini berubah. Semua pelintas yang datang dari Malaysia untuk yang berasal dari luar Kalbar kemudian Kota Pontianak, kemudian Kabupaten Kubu Raya, Kayong Utara dan Ketapang setelah tiba di PLBN dibawa ke Pontianak untuk di karantina di Pontianak,” jelas Angga Senin (26/4/2021).
Angga Atmajaya menambahkan selain pemulangan WNI bermasalah dari Malaysia yang dideportasi juga ada pemulangan lainnya seperti meninggal dunia, sakit, telantar, pencegahan dan repatriasi.
“Meninggal dunia ada 57 orang, sakit ada 5 orang, telantar 3 orang, pencegahan 33 orang dan repatriasi 73 orang,” pungkasnya (Red).