Petugas Gabungan saat mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kepada Para Pelaku Usaha dan Masyarakat, Senin malam (26/4/2021)

LANDAK- Pemerintah Kabupaten Landak mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dalam rangka mengendalikan resiko penularan wabah Covid-19.

Kegiatan tersebut ditandai dengan digelarnya apel gabungan dari sejumlah instansi baik Kepoilisian Polres Landak, Polisi Pamong Praja, BPBD, dan Dishub Landak di halaman Kantor Bupati Landak Senin malam (26/4/2021).

Dalam arahanya saat memimpin apel gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa kegiatan PPKM sendiri akan berlangsung hingga 3 Mei 2021 mendatang.

“Kemarin sudah diselenggarakan kegiatan serupa, tetapi karena situasi membaik maka kita kendorkan. Tapi sekarang situasinya mulai meningkat lagi angka kasus kita maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro akan kita jalankan sampai tanggal 3 Mei mendatang,” ungkap Karolin.

Karolin menambahkan jika dalam partoli yang dilakukan petugas masih mendapati adanya masyarakat yang membandel terhadap aturan yang telah ditetapkan maka petugas akan langsung melakukan swab ditempat.

“Mulai hari sabtu, minggu, dan senin siapa yang masih berada diluar, di warung kopi nongkrong dan sebagainya akan di swab oleh petugas dari Dinas Kesehatan. Sedang dipersiapkan peralatannya. Bagi yang masih diluar masih nongkrong langsung diswab saja agar kita bisa memberikan efek jera kepada mereka,” sambung Karolin.

Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro Karolin berharap dapat semakin mengurangi angka positif Covid-19 di Kabupaten Landak.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini dapat mengurangi angka Positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Landak,” pungkas Karolin (Sab)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini