LANDAK – Kejaksaan Negeri Landak menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Landak berinisial OJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi tera/tera ulang di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak pada Tahun 2021 sampai dengan 2024.

Penetapan tersangka OJ dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, surat, serta barang bukti yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Negeri Landak.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum penetapan tersangka ini, merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan instansi pelayanan publik.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah,” terang Kajari Landak.

Sementara itu, atas perbuatannya tersangka OJ disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat (1),(2),dan (3) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 ayat (1),(2),dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut dan Kejaksaan Negeri Landak juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap dugaan pungutan liar yang terjadi diwilayah Kabupaten Landak (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini