Ketua Komisi A DPRD Landak saat berfoto bersama dengan para Kepala OPD Pemkab Landak

LANDAK- Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak yang menjadi  mitra kerja Komisi A terkait pendataan tenaga kontrak dan tindaklanjut pertemuan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat utama Kantor DPRD Landak tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus, dihadiri Asisten Pemerintahaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Landak, Inspektur, Kepala Dinas kependudukkan dan Pencatatan Sipil, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bandan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Landak, Kepala Badan Kesatuan bangsa dan Politik Kabupaten Landak, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kepala BPBD Landak, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Keplaa Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Landak.

“Pada hari ini Komisi A telah menggelar rapat dengan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bermitra dengan Komisi A, sebenarnya kami mengundang semua OPD terkait dengan pendataan tenaga kerja yang ada di instansi masing-masing khususnya tenaga PTT, karena kita juga akan menyampaikan formasi-formasi yang dibutuhkan di Dinas dan instansi masing-masing itu bisa diisi oleh tenaga PTT dalam hal ini mereka harus mengikuti tes seleksi CPNS,” papar Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus Selasa (31/5).

Ia menambahkan terkait beberapa hal pembahasan lainnya yakni bagaimana cara supaya tenaga PTT tidak hilang, karena sesuai dengan PP 49 Tahun 2018 per 31 Desember 2023 akan selesai dan sesuai pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bapak Tjahjo Kumolo bahwa Indonesia bebas tenaga honor di Tahun 2023. Oleh karenanya DPRD Landak memandang hal ini sangat merugikan para PTT karena jika PTT dihilangkan maka instansi akan kesulitan untuk melakukan tugasnya dan pastinya akan berat, karena selama ini sebagian besar tugas ASN itu diserahkan kepada PTT.

“Ada beberapa saran disampaikan kepada kami, dari beberapa Instansi agar asosiasi pemerintah daerah Kabupaten untuk dapat menyampaikan ini kepada Menteri ataupun Presiden, kemudian ada juga yang menyarankan bahwa peraturan PP 49 Tahun 2018 perlu di Yudisial Review ke Mahkamah Agung, mungkin ada beberapa item yang perlu diperbaiki terkait dengan nasib PTT. Namun demikian kita tetap patuh kepada peraturan perundang-undangan oleh karenanya kami juga menyarankan kepada kepala dinas dan instansi dalam rangka pengadaan ASN di Kabupaten Landak untuk segera menginput formasi-formasi yang dibutuhkan diinstansinya masing-masing, sesuai dengan kriteria, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan PP 49 Tahun 2018 terkait dengan pengisian jabatan dalam rangka penerimaan untuk tahun-tahun berikutnya, dan intinya kita minta harus ada solusi dari pemerintah pusat terkait PTT,” pungkas Cahyatanus (Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini