LANDAK – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Landak menggelar kegiatan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (GAMAPATAS) pensertifikasian tanah masyarakat hukum adat yang dilaksanakan di Pantak Laman Garoh, Dusun Keranji Mancal, Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kamis (16/05/2024).

Kegiatan tersebut, turut dihadiri Pj. Bupati Landak yang diwakili Sekretaris Pemdes Landak Erni Yopita, Kepala ATR/BPN Landak, Camat Sengah Temila, Kapolsek Sengah Temila, Danramil 1210/ Sengah Temila, Kepala Desa Keranji Mancal, Timanggong Binua Laman Garoh Desa Keranji Mancal, Ketua BPD, Perangkat Desa Keranji Mancal serta sejumlah masyarakat Desa Keranji Mancal.

Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak Herculanus Richardo Lassa mengatakan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gamapatas) ini sendiri merupakan rangkaian kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah. Dimana kegiatan ini dilakukan untuk pensertifikatan tanah dalam upaya mengetahui kejelasan dari kepemilikan tanah dari masyarakat hukum adat.

“Kenapa harus dipasang tanda batas, supaya kita tahu dimana lahan itu dan penguasaannya bagaimana. Jadi biarpun katanya sudah pernah disurvei tetapi kita perlu secara jelas yaitu dengan patok-patok tanah itu dipasang tanda batas supaya jelas bahwa itu kepemilikan dari masyarakat hukum adat,” jelas Herculanus Richardo Lassa.

Herculanus menambahkan untuk di Kabupaten Landak sendiri sudah ada tiga masyarakat hukum adat yang terdaftar salah satunya di Binua Laman Garoh itu sendiri. Dirinya menurutkan dipilihnya Benua Laman Garoh sebagai salah satu sampel pensertifikasian masyarakat hukum adat salah satunya karena letak wilayahnya yang dekat dan mudah diakses.

“Di Benua Laman Garoh ini sendiri wilayahnya dekat dengan kita. Dan nampaknya teman-teman dari masyarakat hukum adatnya sangat-sangat antusias, bukan bearti yang lain tidak antusia, cuma untuk tahun ini, kita tetapkan di Benua Laman Garoh ini yang mau kita jadikan disertifikasi masyarakat hukum adanya,” sambung Herculanus.

Herculanus mengatakan, dalam pensertifikasian tanah masyarakat hukum adat sendiri ada beberapa hal juga yang perlu diperhatikan diantaranya, kepastian bahwa lahan tersebut ada, dan tidak bermasalah. Selain itu untuk memudahkan petugas dilapangan melakukan pengukuran, serta bukti penguasaan dari masyarakat hukum adat.

“Untuk khusus bidang ini ada 0.98 hektar, untuk pemasangan patok ini sendiri sebenarnya itu kewajiban dari masyarkat yang merasa memiliki lahan tentu dia ingin memastikan posisinya mana, bukti itu adalah tanah milik mereka adalah pemasngan tanda batas karena disitulah kita tau apa yang dinamakan kepemilikan disitu supaya kita tau ini miliknya si A agar tidak diganggu yang lain,” pungkas Herculanus.

Sementara itu, Pj. Bupati Landak yang diwakili Sekretaris Pemdes Landak Erni Yopita dalam kesempatan yang saman turun menyambut baik adanya program gerakan masyarakat pemasangan tanda batas yang diinisiasi oleh BPN tersebut. Ia menilai dengan adanya program tersebut, dapat membantu dalam menertibkan manajemen pertanahan di Kabupaten Landak.

“Hal ini untuk meminimalisir masalah- masalah pertanahan dilapangan. Terutama untuk mencegah spekulan atau calo-calo yang berkaitan dengan tanah. Pemda Kabupaten Landak beterima kasih kepada pihak ATR/BPN yang telah menginisiasi gerakan masyarkat pemasangan tanda batas tanah, ini kami berharap kepada BPN/ATR untuk terus menginisiasi,” pungkas Erni (SABAT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini