Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis

BENGKAYANG- Penerapan sanksi denda administrasi sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan terus menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Kabupaten Bengkayang.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengatakan penerapan sanksi denda tersebut diberlakukan sudah berdasarkan aturan agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sementara terhadap hasil denda yang dibayarkan oleh pelanggar prokes akan disetorkan ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kita membuat regulasi seperti itu untuk masyarakat dapat mematuhi. Kita sama-sama menjaga bahwa corona ini masih ada kita perlu protokol kesehatan untuk mencegah itu jadi 5M tadi. Kalau tidak memakai masker kita akan berikan sanksi terutama di tempat-tempat umum,” jelas Bupati Bengkayang Senin (28/6/2021).

Sebastianus Darwis menambahkan terhadap pelaku usaha yang sudah dikenai sanksi denda maksimal sebanyak tiga kali maka pemda akan mengambil langkah tegas dengan menutup sementara tempat usaha yang bersangkutan.

“Kalau ini bisa dilakukan dan mengikuti aturan regulasi dari pemkab, saya yakin dan percaya masyarakat Bengkayang akan terhindar dari virus corona dan sambil kita melakukan vaksinisasi dan ini penting kita ingin Bengkayang ini terhindar dari virus Corona tetap dijalur zona hijau,” sambung Bupati.

Adapun sanksi denda administrasi diberlakukan sesuai aturan edaran Bupati Bengkayang Nomor 300/1698/SATPOL PP-B (Bin).

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini