Ladang milik Edi warga Sebalos, Kecamatan Sanggau Ledo

BENGKAYANG- Edi warga Sebalos, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang memenuhi panggilan undangan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar yang berlokasi di Dusun Param, Desa Sango, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.

Edi dimintai keterangan menghadap langsung penyidik pembantu yang menangani perkaranya.

“Saya sudah selesai memberikan klarifikasi di Polsek Sanggau Ledo terkait bakar lahan untuk keperluan ladang sekitar jam 7.30 wib hingga pukul 10.00 wib,” ungkap Edi.

Sebelumnya dalam pembukaan lahan ladang menurut Edi, ia sempat didatangi mahasiswa dan Polhut Bengkayang kelokasi ladang, dan selang dua hari kemudian datang juga Babin dan kepala Dusun kelokasi yang sama guna diteruskan ke Pemerintah Desa Sango.

“Pada saat ke lokasi mereka menyarankan kami supaya api bakar ladang di jaga sehingga tidak merembet. Saat bakar ladang kami kami ada 7 orang sesuai prosedur pembakaran ladang kami bawa beberapa peralatan lengkap air dan alat semprot untuk antisipasi jika sewaktu-waktu api merembet,” sambung Edi.

Ia menambahkan pemeriksaan yang dilakukan petugas kepada dirinya juga terkait pembukaan lahan ada juga dari Desa Bengkilu pada tanggal 21 September 2021.

“Ya benar ada pemeriksaan peladang juga dari Bengkilu tapi saya tidak tau mereka siapa,” kata Edi

Dirinya menjelaskan bahwa luasan lahan ladang yang dibakar untuk kepentingan bertani hanya lebih dari satu hektar.

“Sekitar 1 hektar lahan saya untuk buka lahan ladang dan sudah ada sertifikat selain padi lahan juga di tanam jagung,” beber Edi

Adapun undangan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar tersebut sesuai rujukan :

a. Pasal 7 ayat (1) g Pasal 11,Pasal 112,Ayat ( 1) dan (2) dan pasal 113 undang-undang RI no 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara pidana
b. Pasal 13, Pasal 14 ayat (1) huruf g dan Pasal 16 ayat (1), (2) undang undang RI nomor 2 Tahun 2002 Tentang kepolisian Negara republik Indonesia.
c. Laporan Polisi nomor .LP/ 91/A/VII/2021/SPKT.SATRESKRIM BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT Tanggal 23 Juli 2021 Tentang tindakan setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar , sebagaimana di maksud Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau pasal 10 ayat (1) Jo pasal 6 dan pasal 7 peraturan bupati Bengkayang nomor 34 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal bagi masyarakat di kabupaten Bengkayang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Antonius Trias Kuncorojati mengatakan bahwa hasil undangan klarifikasi tersebut akan menjadi dasar diterapkannya aturan perbup.

“Kan nanti diterapkan aturan Perbup,” ungkap AKP.Antonius Trias Kuncorojati (Bin).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini