LANDAK – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Heri Saman menerima kunjungan dari Pusat Penelitian Agraria Universitas Hasanuddin Makassar diruang kerjanya pada Kamis (09/02/2023).
Kunjungan tersebut dalam rangka untuk menatausahakan hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat (MHA), yakni tanah
ulayat/tanah komunal yang masih eksis dan dimiliki oleh MHA sampai saat ini, dengan melakukan inventaris dan indentifikasi indikasi adanya hak-hak tersebut.
Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan tujuan kedatangan Tim Pusat Penelitian Agraria Universitas Hasanuddin Makassar adalah untuk mengadakan penelitian tentang identifikasi tanah ulayat dan tanah komunal di Kabupaten Landak.
Dirinya mengatakan Pemerintah Kabupaten Landak sudah ada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan sudah ada panitia Masyarakat Hukum Adat yang dibentuk oleh Bupati Landak sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan perda tersebut.
“Perda ini berasal dari perda prakarsa DPRD Landak, sebagai payung hukum untuk menginventarisir tanah-tanah adat yang ada diwilayah masyarakat hukum adat di Kabupaten Landak, sehingga bisa diusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendapatkan SK penetapan sebagai Tanah Adat,” ujar Heri Saman.
Dirinya juga mengatakan sudah ada tiga wilayah hutan adat yang mendapat SK penetapan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yaitu Kanayatn Lumut Ilir / Samabue 900 hektar dan Kaca Tengah / Raba di kecamatan Menjalin serta wilayah Binua Lama Garoh Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila 210 hektar lebih.
Heri Saman berharap kepada Pemerintah Daerah Landak untuk terus menindaklanjuti pada pemerintah pusat.
“Terutama kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengeluarkan SK tentang penetapan hutan adat di wilayah masyarakat hukum Adat,” harapnya.
Selanjutnya dirinya berharap dengan adanya penelitian Tim Pusat Penelitian Agraria Universitas Hasanuddin Makassar ini, dapat menambah daftar inventarisir bahwa di wilayah tersebuh ada tanah adatnya.
“Dengan adanya penelitian ini sehingga menambah daftar inventarisir bahwa diwilayah tersebuh ada tanah adatnya dan kita harapkan ini menjadi bahan dari pada pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan penetapan hutan adat tersebut,” pungkasnya (RED).



















