LANDAK – Bripda EF yang merupakan anggota Polres Landak diberhentikan dengan tidak hormat dalam upacara PTDH yang dilaksanakan di Mapolres Landak, Senin (27/03/2023).
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan yang memimpin jalannya upacara PTDH tersebut mengatakan bahwa PDTH yang diterima oleh anggotanya tersebut merupakan konsekuensi terhadap pelanggaran-pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan Bripda EF.
“Upacara PTDH ini adalah wujud komitmen Polri dalam memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilaksanakan anggota Polri. Kita bersama-sama merasakan kesedihan karena lepasnya salah satu anggota kita dikeluarga besar Polres Landak, tetapi kita juga haruslah menjaga agar hal ini tidak terjadi pada diri kita terutama dalam kehidupan kepolisian,” ungkap Kapolres Landak.
I Nyoman menambahkan dasar pelaksanaan upacara PTDH ini adalah pelanggaran yang dilakukan Bripda EF terhadap pasal 8 huruf c angka 1 dan pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
“Mungkin kita cukup menjadi polisi yang baik, kalaupun tidak mampu berprestasi setidaknya kita tidak menjadi beban bagi organisasi. Kepastian hukum kita berikan kepada anggota yang memang benar-benar sudah tidak dapat kita pertahankan lagi dan sudah tidak layak sehingga mau tidak mau, suka tidak suka harus kita berhentikan dengan tidak hormat, tetapi kepada anggota yang benar-benar bagus dan berprestasi pasti pimpinan akan memberikan reward dan promosi kepadanya,” sambung Kapolres.
Kapolres berharap melalui PTDH tersebut selanjutnya dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran.
“Semoga ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita bersama, agar kedepannya tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,” pungkas Kapolres (RED).



















