PONTIANAK- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Polda Kalbar menyita sebanyak 24 barang bukti berupa 12 unit mobil dan 12 unit kendaraan roda dua yang terkait kasus pencurian dan penggelapan.
“Dalam penyitaan itu, kami juga mengamankan sebanyak 11 tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Kalbar, Kombes Luthfi Sulistiawan dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu (9/6/2021).
Ia menjelaskan, dari 24 kendaraan bermotor yang disita, pihaknya juga mengamankan 11 orang tersangka dengan sembilan kasus penggelapan dan dua tersangka curanmor.
“Mereka terdiri dari delapan laki-laki dan tiga perempuan. Salah satunya berinisial NA berprofesi sebagai guru atau pengajar status ASN (aparatur sipil negara),” kata dia.
Dalam kasus tersebut, tersangka NA (perempuan) berhubungan langsung ke tiga rental, kemudian menjual kendaraan rental itu. Sedangkan tersangka lainnya yakni V, terlibat dengan NA dan mengakui dari perbuatannya baru ditemukan empat mobil dan masih ada delapan yang belum diamankan.
Luthfi Sulistiawan mengatakan modus dari para tersangka, yakni menyewa mobil di rental selama tiga hari dengan membayar penuh dan menggunakan identitas palsu. Jika tiga hari belum terjual maka penyewaan diperpanjang hingga terjual. Selain itu tersangka V merekrut orang untuk mencari pembeli dan menjualnya dengan harga Rp25 juta hingga Rp60 juta. Dengan menyewakan dan menjual mobil curian jenis Avanza dan Terios, alasannya adalah mobil jenis itu yang cepat terjual.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka (tersangka) menggunakan uang penjualan itu untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam dan menggunakan narkoba jenis sabu.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Kalbar mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati apabila akan membeli mobil yang murah, serta pihak rental harus memberikan syarat penyewaan yang bisa meminimalisir adanya penggelapan.
“Bagi masyarakat yang kehilangan motor atau mobil bisa langsung melapor ke Ditreskrim Polda Kalbar, dengan membawa surat-surat dan bukti kepemilikan tanpa dipungut biaya,” pintanya.
Sementara itu, korban pembeli kendaraan bermotor curian, Beny mengatakan berterima kasih kepada Ditreskrim Polda Kalbar yang telah mengungkap kasus pencurian dan penggelapan tersebut.
“Secara pribadi saya berterima kasih kepada Polda Kalbar dan pihak penyidik karena telah mengungkap kasus ini, karena pada awalnya memang saya membeli dengan harga normal dan tidak ada kejanggalan namun surat-surat yang dijanjikan sudah seminggu belum juga ada,” katanya (Red).