Petugas saat melakukan test swab kepada para pengunjung cafe

LANDAK- Sebanyak 41 orang di tes Covid-19 karena melanggar pedoman Penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Ngabang, Kabupaten Landak.

Puluhan orang tersebut merupakan pengunjung dan pemilik tempat usaha yang terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan BPBD Kabupaten Landak.

“41 orang tersebut terdiri dari 30 orang pengunjung, 11 orang lainnya adalah pemilik tempat usaha yang masih beroperasi diatas jam 21.00 WIB,” ungkap Babinsa Koramil Ngabang Praka Didik Susianto Senin (24/5/2021) malam.

Dikatakannya pada penerapan PPKM skala mikro, operasional tempat usaha dibatasi hingga pukul 21.00 WIB saja. Namun, sejumlah tempat usaha yang didatangi petugas tak mengindahkan pembatasan tersebut.

“Pengunjung juga kedapatan tidak mengenakan masker, ada yang pakai masker tapi tidak sempurna, bahkan mereka duduknya berdekatan, tidak ada jarak fisik,” tutur dia.

Sementara itu, dari 41 orang yang di tes Covid-19, 30 orang negatif corona, sedangkan 11 orang lagi masih menunggu hasil swab PCR. (mph1201/Red)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini