Tersangkan AN saat dihadirkan dalam press release kasus pencabulan terhadap anak didiknya

SANGGAU- AN (33) seorang oknum guru honorer di salah satu sekolah di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat tega melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli dua orang muridnya yang merupakan anak dibawah umur.

Perbuatan tercela ityu dilakukan tersangka AN dalam rentan waktu bulan Agustus 2020 lalu hingga Januari 2021.

Sedangkan korban sendiri masing-masing w (15) dan AA (14). Atas perbuatannya saat ini tersangka AN telah diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Sanggau.

Waka Polres Sanggau Kompol Agus Dwi Cahyo mengatakan bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada kedua korban ini dilakukan dengan modus bervariasi. Diantaranya tersangka membujuk korban bahwa tersangka bisa mengembalikan keperawanan korban. Hingga modus lainnya adalah dengan melakukan tindak kekerasan bahkan mengancam akan mengeluarkan korban dari sekolah.

“Tersanga ini merupakan guru honorer di Toba. Korban dua-duanya adalah muridnya. Modus tersangka adalah melakukan bujuk rayu kemudian dengan paksaan juga dengan iming-iming bisa mengembalikan kesucian korban melalui persetubuhan yang dilakukan tersangka. Kemudian dengan paksaaan ancaman kekerasan korban akan dikeluarkan dari sekolah kalau tidak mau menuruti kemauan dari pada pelaku,” Jelas Waka Polres Sanggau Kompol Agus Dwi Cahyo Senin (6/9/2021).

Selain mengamankan tersangka, petugas Kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti milik korban W berupa 1 helai baju warna hijau, 1 helai celana panjang motif boneka, dan 2 helai pakaian dalam korban. Selain itu barang bukti milik korban berinisial AA berupa 1 helai baju warna hijau, 1 helai celana pendek hitam, dan 1 helai celana dalam milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka akan kenakan hukuman berlapis karena korban dua orang tersebut merupakan anak dibawah umur 17 tahun. Dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 milyar rupiah sesuai dengan undang-undang perlindungan anak (Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini