
LANDAK- Beberapa waktu lalu jagat maya khususnya para pengguna media sosial dihebohkan dengan vidio viral seorang bocah yang diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri yang terjadi di Dusun Sele Terpadu, Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Sabtu (16/4).
Akibat peristiwa penganiayaan tersebut, korban yang diketahui bernama Daniel Arlando Rimba mengalami luka lebam pada bagian mata hingga harus mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Landak.
Pasca kejadian tersebut, pihak Kepolisian pun langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku yang merupakan ibu kandung korban.
Kepada awak media saat dihadirkan dalam gelaran press release di Mapolres Landak, pelaku M mengaku menyesali perbuatannya yang telah melakukan tindak kekerasan pada sang buah hati.
“Untuk masalah ini saya minta maaf, saya sangat menyesal, dengan keluarga, dengan masyarakat saya minta maaf, saya sangat menyesali perbuatan saya ini,” papar pelaku M, Senin (25/4/2022).
M pun meminta agar kasus hukum yang menjerat dirinya tersebut dapat diberikan keringanan oleh penegak hukum.
“Saya minta keringanannya, dan bapak saya juga ingin meminta keringan kepada penyidiknya,” sambung nya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Sugiyono mengatakan guna melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut, saat ini pelaku telah ditahan pihak Kepolisian Polres Landak.
“Sesaat setelah kejadian tersangka kita amankan, kemudian kita juga sudah upaya melakukan komunikasi dan mediasi di Polsek Mempawah Hulu tetapi tidak ada titik temu, akhirnya kesimpulan kami penyidik kita tingkatkan statusnya menjadi penyidikan dan sampai saat ini kita lakukan penahanan,” papar Iptu Sugiyono.
Iptu Sugiyono menambahkan hingga saat ini, pihak pelapor yang merupakan suami pelaku serta orang tua dari pelaku sendiri belum melakukan kominikasi lanjutan dengan pihak Kepolisian terkait lanjutan kasus tersebut.
“Sampai saat ini dari pihak pelapor dari suaminya, dan orang tua dari ibu pelaku belum ada komunikasi ke kami jika masalah ini mau diselesaikan diluar peradilan, sampai saat ini mereka masih tetap agar masalah ini diangkat dan dilanjutkan sampai ke peradilan,” pungkas Kasat (Sab).


















