LANDAK – Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Landak berinisial NKT dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun kurungan penjara.
Keputusan tuntutan tersebut digelar dalam sidang pembacaan surat tuntutan sidang terhadap pelaku NKT yang digelar pada Senin (29/07) di Pengadilan Negeri Ngabang.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Landak Heri Susanto, yang juga selaku Jaksa Penuntut Umum menerangkan berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan alternatif kedua telah terbukti seluruhnya oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Bahwa Jaksa Penuntut umum juga mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan tuntutan pidana, yaitu hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa selaku ASN namun tidak dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat, dan perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban mengalami trauma psikis dan merusak masa depan anak korban,” ungkap Heri.
Sedangkan hal-hal yang meringankan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah terdakwa berterus terang di persidangan sehingga memperlancar proses persidangan dan menyesali perbuatannya, dimana terdakwa telah membayar adat kepada pihak keluarga anak korban sebesar Rp. 72.650.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa belum pernah di hukum.
Heri menambahkan dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menuntut agar yang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngabang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa NKT bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Selanjutnya, dikatakan Heri menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NKT berupa pidana pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka di ganti pidana selama 6 (enam) bulan kurungan.
“Atas tuntutan pidana itu, kuasa hukum terdakwa yaitu Lamran, meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan atau pedoi secara tertulis. Majelis Hakim yang diketuai Hario Wibowo, menunda sidang hingga Senin, 5 Agustus 2024 untuk pembacaan pledoi terdakwa,” pungkasnya (RED).



















