LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak melaksanakan rapat paripurna ke-8 masa sidang I Tahun 2023 dalam rangka pengucapan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Landak sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (27/09/2023).

Rapat yang dilaksanakan di aula Kantor DPRD Landak ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak dihadiri Pj. Bupati Landak Samuel, Anggota DPRD Landak, Plt. Sekwan Landak, Forkopimda Landak, OPD Landak, rohaniwan, dan para undangan lainnya.

Heri Saman dalam kesempatan itu mengatakan PAW anggota DPRD Landak Mastoto dilaksanakan untuk mengganti Alm Marsiana Ningsih sisa masa jabatan 2019-2024.

“Agenda rapat paripurna kali ini adalah dalam rangka pengucapan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Landak atas nama Mastoto, yang mengganti Alm Marsiana Ningsih sisa masa jabatan 2019-2024 dari fraksi PDI Perjuangan, sesuai peraturan perundangan-undangan ada usulan dari partai, DPRD ke KPU, KPU kembalikan ke DPRD, sehingga sesuai dengan data-data yang ada, DPRD Landak menyampaikan proses pengusulannya kepada gubernur melalui Bupati Landak, setelah itu SK baru turun dari gubernur, kita diminta untuk melakukan pelantikan karena ada surat dari gubernur paling lambat 60 hari sudah dilantik, tapi Puji Tuhan 3 hari sesudah surat gubernur turun kita sudah melakukan pelantikkan,” ujar Heri Saman.

Heri Saman turut mengucapkan selamat atas dilantiknya Mastoto sebagai Anggota DPRD Landak sisa masa jabatan 2019-2024.

“Saya mengucapkan selamat kepada Mastoto atas dilantiknya sebagai Anggota DPRD Landak sisa masa jabatan 2019-2024. Selamat bekerja segera menyesuaikan diri untuk melakukan aktivitas, penuhi harapan rakyat yang diwakilinya, sehingga bisa menjadi harapan bersama baik itu dari partai mau pun masyarakat,” harap Heri Saman (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini