LANDAK – Seorang pengedar narkoba antar wilayah kabupaten berinisial DY alias Y diamankan Satnarkoba Polres Landak di japan raya Sebadu, Dusun Sebadu, Desa Sebadu, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak saat akan menuju Kecamatan Ngabang, dari wilayah Kota Pontianak pada, Kamis (26/09).

DY diamankan petugas berdasarkan informasi yang diterima kepolisian terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu menuju arah Kecamatan Ngabang dengan mengendarai sebuah sepeda motor.

Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan 13 peket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu petugas juga menemukan
satu plastik klip berisi satu tablet yang diduga ekstasi, serta sepuluh plastik klip kosong yang dibalut tisu dan kantong plastik hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos mengatakan bahwa peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak telah menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.

“Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas jaringan peredaran narkoba, baik besar maupun kecil, diwilayah Landak. Setiap informasi yang masuk dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan serius,” ungkap Rinto.

Rinto menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba diwilayah mereka.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat dan berharap kedepannya sinergi antara pihak kepolisian dan warga semakin kuat dalam memerangi peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Landak,” tambah Rinto.

Rinto juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Landak.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini, operasi-operasi dan penyelidikan akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kepada para pelaku yang masih beroperasi, kami peringatkan untuk segera menghentikan kegiatan mereka sebelum tertangkap,” tegasnya (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini