Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto

MELAWI- Jajaran Polres Melawi, Polda Kalimantan Barat pada Tahun 2021 lalu telah menangani empat perkara kasus illegal loging yang terjadi di wilayah hukum Polres Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto mengarakan adapun penanganan kasus illegal loging yang berhasil ditangani oleh jajarannya di Sat Reskrim Polres Melawi diantaranya laporan Polisi LP/A/I/1/2021/Polda Kalbar/Res Melawi,Tanggal 5 Juni 2021 dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 220 batang kayu ulin ukuran 8x8x4 meter dengan tersangka HEN alias D dan FER alias F beserta 1 unit truck sebagai alat bantu angkut.

Selanjutnya laporan Polisi LP/A/221/VI/2020/Polda Kalbar/Res Melawi Tanggal 2 Juni 2021 dengan barang bukti yang diamankan kayu ulin ukuran 8x8x4 meter sebanyak 425 batang,tersangka JAL alias Iyar dan ADalias PAM. Laporan Polisi LP/A/33/VI/2020/Polda Kalbar/Res Melawi Tanggal 9 Juni 2021,barang bukti yang diamankan kayu olahan meranti campuran tersangka AB alias A.

Serta laporan Polisi LP/A/43/VII/2020/Polda Kalbar/Res Melawi Tanggal 15 Juli 2020,tersangka MN alias R dan EM alias AK dan barang bukti yang diamankan kayu ulin ukuran 15x15x4 meter sebanyak 72 batang dan 1 unit truck sebagai alat angkut.

“Kami telah menangani perkara ilegal loging Tahun 2021 sebanyak 4 perkara,” ucap AKBP Sigit.

Sigit menambahkan bahwa Polres Melawi sangat serius dalam penanganan perkara ilegal loging dengan selalu berkoordinasi kepada pihak pihak yang berkompeten dan berwenang dibidangnya.

“Atas 4 perkara yang ditangani,semua sudah kami limpahkan dengan status penyidikan tahap II,” sambung Sigit.

Dirinya mengatakan bahwa Polres Melawi akan terus melakukan upaya upaya dalam penegakan hukum dalam pelaksanaan tugas dilapangan.

Ia menambahkan- untuk Tahun 2022 Polres Melawi menangani 1 perkara berdasarkan laporan Polisi LP/A/67/VII/2022/Polda Kalbar/Res Melawi Tanggal 15 Juli 2022 dan diamankan barang bukti kayu durian sebanyak 233 batang/keping ukuran 11x11x4 meter sebanyak 160 batang, ukuran 6x12x4 meter sebanyak 42 batang,ukuran 2×18 x3 meter sebanyak 31 keping beserta 1 unit truck mitsubishi canter KB 1906 AM dan pengemudi berinisial H (45).

“Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku atas pelaku yang berkenaan dengan perkara Ilegal loging,”tuntas AKBP Sigit (Selsius).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini