SEBANGKI – Polsek Sebangki melaksanakan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong pada Sabtu (19/04/2025).

Penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, pengendara yang terjaring menggunakan knalpot brong diberikan surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan knalpot tidak standar tersebut.

Kapolsek Sebangki, Ipda Paskarianto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan dari knalpot brong.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tertib, serta memberikan efek jera kepada para pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas,” ungkap Ipda Paskarianto.

Kapolsek menambahkan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindak pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

Penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini pun mendapat dukungan positif dari masyarakat.

“Kami sangat mendukung penertiban ini karena suara knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan kami, terutama saat malam hari,” tutur warga (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini