SENGAH TEMILA- Jeas (68) seorang pria paruh baya ditemukan tergantung di dalam kamar rumahnya di Dusun Raden, Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak Jum’at (10/9/2021).
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan korban ditemukan pertama kali oleh saksi mata Yohanes Marius yang merupakan anak kandung korban saat saksi pergi kerumah korban sekitar pukul 08.00 wib pagi.
Saat membuka pintu rumah dan akan masuk ke korban, saksi terkejut melihat korban yang sudah dalam posisi tergantung.
“Jadi pada saat saksi membuka pintu depan dan masuk kedalam rumah korban. Saksi melihat korban sudah dalam posisi tergantung di dalam kamar dengan seutas tali dari kulit kayu (kapoa),” ujar Kapolsek.
Merasa panik dengan peristiwa yang dilihatnya saksi pun langsung melaporkan kejadian itu kepada RT setempat dan pihak kepolisian dan pihak Puskesmas Pahuman.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian Sektor Sengah Temila bersama pihak Puskesmas Pahuman pun langsung mendatangi lokasio kejadian untuk dilakukan olah TKP.
“Saat anggota melakukan olah TKP, disaksikan oleh keluarga korban, Ketua RT dan Kadus Raden serta masyarakat. Kemudian jenazah diturunkan, selanjutnya korban dilakukan pemeriksaan secara medis oleh perawat Puskesmas Pahauman,” tambah Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap jenasah korban, tidak ditemuka adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dimana dugaan sementara korban murni meninggal dunia akibat gantung diri.
Atas kejadian itu pihak keluarga pun menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenasah korba.
Kapolsek Sengah Temila juga turut berpesan agar warga jangan mudah berputus asa mengakhiri hidup dengan bunuh diri.Menurutnya, mengakhiri hidup tidak akan membuat bebas dari segala permasalahan.
“Atas kejadian tersebut pihak keluarga menerima dan tidak perlu melakukan autopsi. Selanjutnya korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan sebagaimana mestinya,” tutup Kapolsek (Red).