BENGKAYANG- Satnarkoba Polres Bengkayang kembali melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 5 gram. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman belakang Mapolres Bengkayang, Jum’at (10/9/2021).
Kasatreskoba Polres Bengkayang, Iptu Maju K. Siregar mengatakan narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil tindak lanjut penangkapan dari wilayah pesisir di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan narkotika jenis sabu,”katanya.
Iptu Maju menyebut, seberat 5 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan, oleh jajaran Satnarkoba bersama BNN, Kejaksaan Negeri Bengkayang dan pihak terkait lainnya.
Dikatakannya, 5 gram sabu tersebut dari hasil penangkapan tersangka inisial AT, beberapa hari yang lalu.
Sebelum dimusnahkan, narkotika jenis sabu tersebut dilakukan uji tes untuk mengetahui keasliannya.
“Barang buktinya, setelah mendapatkan ketetapan status penyitaan dari Kejaksaan Negeri, barang yang telah disisikan untuk pengujian Balai POM, untuk pembuktian di Pengadilan, selebihnya di Musnahkan,”ungkapnya.
Kini, tersangka AT atas perbuatannya dalam kasus tersebut, terancam pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hujuman pidana penjara minimal 4 tahun, paling lama selama 12 tahun atau denda paling sedikit 800 juta rupiah (Robin).