LANDAK- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Landak kembali menggelar rapat gabungan bersama tim eksekutif guna membahas Raperda Prakarsa tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak, Selasa (18/05/2021).
Rapat yang digelar di ruang rapat utama Kantor DPRD Landak ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, dihadiri anggota Bapemperda serta tim eksekutif.
Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan bahwa dalam rapat yang digelar tersebut hasilnya sudah disepakati dan selanjutnya akan ada pendapat akhir dari fraksi-fraksi di DPRD Landak.
“Maksud dan tujuan dari perda ini adalah, untuk mendorong upaya pemberdayaan lembaga Adat Dayak agar mampu membangun karakter masyarakat Adat Dayak, sebagai upaya pengembangan, pelestarian dan pemberdayaan adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan menegakkan hukum adat dalam masyarakat dengan harapan untuk mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kelangsungan pembangunan serta meningkatkan ketahanan nasional dalam bingkai negara kesatuan republik Indonesia,” ucap Heri Saman.
Selanjutnya Heri Saman mengatakan bahwa adanya perda tersebut tujuannya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat Adat Dayak guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan kemasyarakatan, mewujudkan rasa keadilan, kesejahteraan dan kedamaian hidup masyarakat dan lingkungannya serta memberikan kepastian hukum dan pengakuan kepada Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak.
Sementara itu, mewakili tim eksekutif Pemerintah Daerah Kabupaten Landak Nikolaus mengatakan selaku pihak eksekutif pihaknya mengucapkan terima dan mendukung dengan adanya Raperda tersebut.
“Kami atas nama pemerintah daerah sangat mendukung dengan adanya raperda ini, dan semoga segera disahkan menjadi perda untuk kedepannya,” pungkas Nikolaus (Rilis/Red).