PONTIANAK- Bupati Ketapang Martin Rantan yang diwakili Sekda Ketapang Alexander Wilyo menghadiri Rapat Koordinsi Lintas Sektoral terkait pengamanan pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dimasa pandemi COVID-19 diwilayah Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Pontianak Rabu (15/12/2021)
Gubernur Kalbar Sutarmdji mengatakan bahwa penerapan PPKM level 3 sebelumnya akan diberlakukan selama pelaksanaan Natal dan Tahun Baru, namu ketetapan tersebut dibatalkan karena ada beberapa pertimbangan dari pemerintah pusat.
“Saya harap masyarakat Kalbar jangan menyalahartikan pembatalan pemberlakuan PPKM tersebut sehingga kemudian masyarakat tidak tahu batasan.Pembatasan akan tetap ada, tetapi bukan pembatasan gerak, melainkan pembatasan guna menghindari kerumunan dalam skala besar,” jelas Gubernur Kalbar.
Ia menjelaskan bahwa pembatasan akan ditentukan dalam mengantisipasi terjadinya kerumunan, seperti di tempat umum maupun pusat perbelanjaan.
“Seperti mall dan kegiatan rapat lainnya kapasitasnya hanya diperbolehkan 75%. Insya Allah, semua akan dibuat nyaman dan tetap sehat bagi masyarakat yang merayakan Nataru, sehingga tidak memancing terjadinya kerumunan yang dapat meningkatkan penularan Covid-19,” sambungnya.
Sementara itu, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Sigid Tri Hardjianto mengingatkan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 harus berjalan dengan tertib dan aman.
“Semua stakeholder harus bisa bersinergi untuk mempersiapkan pelaksanaan Nataru, kita optimis mudah-mudahan perayaan Nataru bisa berjalan aman dan tentunya sehat,” pungkas Kapolda Kalbar (Darnain)